translate

English French German Spain Italian Dutch Russian Brazilian Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
by : BTF

Jumat, 14 Desember 2012

CONTOH KASUS



BSA-Polda Sulsel tegakkan HaKI software:
Monday, 12 September 2011

ANTARA Donny Sheyoputra, Perwakilan BSA di Indonesia memperlihatkan contoh cakram disk, barang bukti kasus pembajakan software.
 MAKASSAR: Business Software Alliance bersama Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menandatangani nota kesepahaman menyusul diluncurkannya beberapa langkah inisiatif penegakkan hukum guna menurunkan tingkat pembajakan software di Sulsel.
MoU tersebit ditandatangani oleh Kepala Perwakilan dan Juru Bicara BSA Indonesia Donny Sheyoputra, dan Wakil Kepala Kepolisian Daerah Sulsel Syahrul Mamma.
Kepala Perwakilan dan Juru Bicara BSA Indonesia Donny Sheyoputra menuturkan, sebagai gerbang menuju Indonesia Timur, Makassar berperan signifikan dalam memajukan pertumbuhan ekonomi Indonesia.
“Dalam rangka memastikan keberhasilan daerah dalam bersaing global, kita harus memastikan bahwa rezim atas Hak Kekayaan Intelektual (HKI) cukup baik untuk mendukung inovasi, dan melindungi kepentingan investor di daerah,” ujar Donny di sela-sela Sosialisasi dan Pelatihan Penyidikan Tindak Pidana Hak Cipta Software Tanpa Lisensi oleh End User, dan Penandatanganan MoU antara Polda Sulsel dan BSA, hari ini.
Wakil Kepala Kepolisian Daerah Sulsel Syahrul Mamma mengungkapkan, pihaknya berkomitmen menciptakan ruang kondusif untuk inovasi, dan pertumbuhan bisnis.
“Baru-baru ini kami juga mendirikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus, untuk menangani kasus pelanggaran terhadap HKI,” ungkap Syahrul.
Menurut Syahrul pihaknya yakin, upaya ini akan membuahkan hasil nyata dalam waktu dekat. (roy)
Berikut adalah jenis pelanggaran lainnya:

* Memperbanyak dan atau menjual tanpa seizin pemegang hak cipta. Pelanggaran ini sering kita dengar sebagai pembajakan software dan merupakan pelanggaran paling populer di banyak negara, tentu saja termasuk Indonesia. Namun di beberapa negara ada juga hukum yang melegalkan penjualan untuk kepentingan pendidikan (khususnya bagi software non-edukasi) atau software yang telah dimodifikasi bagi penderita tuna netra.

* Memperbanyak dan memberikannya kepada orang lain. Pelanggaran ini menyalahi banyak undang-undang dari hak cipta. Tetapi dalam keadaan khusus bisa jadi tindakan ini tidak termasuk pelanggaran. Misalnya di Israel dan beberapa negara lainnya, memperbanyak suatu karya (termasuk software) tidak melanggar hukum sepanjang dilaksanakan tanpa niat mencari untung.

* Membuat copy sebagai backup data. Pada beberapa negara seperti Jerman, Spanyol, Brazil, Dan Filipina, tindakan ini menjadi hak utama bagi pembeli software. Namun dapat juga menjadi pelanggaran tergantung pada hukum dan keputusan-keputusan hakim terkait kasus yang pernah terjadi di negara yang bersangkutan, yang akhir-akhir ini mengalami banyak perubahan di banyak negara.

* Menyewakan software orisinal kepada orang lain. Lisensi software biasanya membatasi hak pembeli untuk meminjamkan hasil karya yang dilindungi oleh hak cipta. Tetapi beberapa undang-undang masih memperdebatkan tentang larangan tersebut sehingga jalan terbaik dapat dicapai dengan cara meminta izin dari pemegang hak cipta jika ingin menyewakan software.

* Menjual kembali software orisinal. Lisensi software biasanya juga menyebutkan bahwa pembeli hanya membayar untuk mendapat hak menggunakan software tersebut. Penjualan kembali mungkin diizinkan jika dilakukan untuk tujuan pendidikan dan tindakan non-profit lainnya.

* Pembajakan internet / Internet piracy. Pelanggaran ini terjadi ketika Operator Sistem menyebarluaskan suatu materi yang dilindungi hak cipta pada bulletin board atau di internet sehingga dapat didownload secara bebas.


SUMBER :

http://www.bisnis-kti.com/index.php/2011/09/bsa-dan-polda-sulsel-intens-tindak-pembajak-software/

KESIMPULAN DAN SARAN

       Kesimpulan

      Pelanggaran piracy merupakan perbuatan yang sangat merugikan orang lain dan banyak pihak, hal ini membuat kreatifitas dari para pencipta program maupun karya – karya yang berkualitas menjadi mati, dan dapat mengalami kerugian yang besar baik secara financial maupun secara hak cipta karena karya yang mereka ciptakan dengan sengaja di curi atau di bajak oleh orang lain hanya untuk mengambil kepentingan pribadi dan untuk mencari keuntungan secara materil dengan mengorbankan karya orang lain.

       Saran

      menurut kami  sebagai manusia seharusnya kita dapat menghargai karya orang lain dengan tidak membeli maupun memakai serta memanipulasi karya orang lain untuk kepentingan pribadi dengan alasan apapun, dan kita harus memulainya dengan menyadarkan diri sendiri maupun orang lain akan pentingnya kreatifitas yang telah mereka ciptakan, maka kita harus selalu menegur diri sendiri maupun orang lain untuk tidak melakukan kecurangan apapun dan harus bisa memanfaatkan teknologi komputer dengan sebaik-baiknya.

HUKUM MENGENAI PIRACY

UU RI No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta

BAB II LINGKUP HAK CIPTA
Bagian Pertama
Fungsi dan Hak Cipta
Pasal 2
1.     Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.     Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.

BAB XIII KETENTUAN PIDANA
         Pasal 72
(1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

SUMBER :  www.depkumham.go.id/

SOLUSI


Salah satu solusi dalam menaggulangi pelanggaran piracy adalah dengan mengunakan software aplikasi open source.


Open source adalah istilah untuk software yang kode programnya disediakan oleh pengembangnya untuk umum agar dapat dipelajari cara kerjanya, diubah atau dikembangkan lebih lanjut, dan disebarluaskan. Jika pembuat program melarang orang lain untuk mengubah dan atau menyebarluaskan program buatannya, maka program itu bukan open source, meskipun tersedia kode programnya.
Open source merupakan salah satu syarat free software. Free software pasti open source software, namun open source software belum tentu free software. Contoh free software adalah Linux. Contoh open source software adalah FreeBSD. Linux yang berlisensi free software tidak dapat diubah menjadi berlisensi tidak free software, sedangkan FreeBSD yang berlisensi open source software dapat diubah menjadi tidak open source. FreeBSD (open source) merupakan salah satu dasar untuk membuat Mac OSX (tidak open source). www.opensource.org/licenses memuat jenis-jenis lisensi open source.

SUMBER :
http://frankdjeby.wordpress.com/2008/11/17/sejarah-open-source-sistem-operasi/

NEGARA - NEGARA PEMBAJAK TERTINGGI DAN TERENDAH


5 Negara Pembajak Tertinggi    :

1.  Armenia (93%)
2.  Bangladesh (92%)
3.   Azerbaizan (92%)
4.  Moldova (92%)
5.  Zimbabwe (91%)

5 Negara Pembajak Terendah:

1.  Amerika Serikat (20%)
2.  Luxemburg (21%)
3.  New Zeland (22%)
4.  Jepang (23%)
5.  Austria (25%)

Negara Indonesia menduduki peringkat ke 12 dari 108 negara dalam hasil studi      internasional data perusahaan tentang pembajakan software atau perangkat lunak di       dunia.

“Posisi 12 ini menunjukan bahwa pembajakan software di Indonesia telah mengalami penurunan sebanyak satu persen,” kata Donni A.Sheyoputra perwakilan bussiness software alliance di Indonesia saat konferensi pers setelah pembukaaseminar tentang pembajakan software di kantor U.S Foreign Commercial Service di Gedung Metropolitan II Jakarta.

Sebelumnya Indonesia menduduki posisi ke delapan, yang artinya Indonesia adalah 10 besar negara pembajak software di dunia. Turunnya tingkat pembajakan software di Indonesia pada tahun 2007 lalu paling tidak telah meningkatkan kepercayaan investor asing untuk kembali menanamkan modalnya di Indonesia.

“Sebelumnya jumlah kerugian akibat pembajakan di Indonesia mencapai US$ 411       juta. Sebab pada tahun 2007, 84 persen software di Indonesia bajakan,” kata Donni.

Sementara itu wakil Duta Besar Amerika John A. Heffrern dalam pidatonya menyatakan di tingkat global kerugian akibat pembajakan mencapai US$ 500 miliar.    “Dalam bidang software, kerugian akibat pembajakan mencapai ratusan juta dollar,” kata John.

Dia juga menegaskan pembajakan hak kekayaan interlektual dalam bidang apapun membawa dampak serius bagi iklim investasi, perekonomian dan industri

ALASAN MELAKUKAN PIRACY



1.  Lebih murah dari pada  membeli lisensi asli.
2.  Format digital sehingga memudahkan untuk disalin kemedia lain.
3.  Manusia cenderung mencoba hal baru.
4.  Undang undang hak cipta belum dilaksanakan dengan tegas.
5.  Kurangnya kesadaran dari masyarakat untuk menghargai ciptaan orang lain.

KERUGIAN PIRACY


1.  Merugikan pemilik Hak Cipta (Royalti).
2.Menghancurkan industri software lokal dan merugikan distributor software lokal yang tidak mampu bersaing secara sehat dengan distributor software bajakan. Mungkin  yang tidak bekecimpung atau berbisnis industri IT tidak terlalu sadar tentang ini, tapi pembajakan software jelas-jelas merugikan industri software. Banyak perusahaan software dalam negeri sudah memproduksi software yang tidak kalah canggih dan punya harga yang jauh lebih murah dibanding produksi Microsoft, Adobe, Corel, dan lain sebagainya. Tapi karena banyaknya pembajakan yang sering dilakukan, masyarakat Indonesia lebih senang memakai software bajakan yang murah.
3. Merugikan konsumen, jika memakai software bajakan bisa cenderung mudah rusak (error) dikarenakan cara menginsal yang salah. Dibandingkan dengan  memakai software yang asli yang tingkat kerusakan lebih rendah dan berkualitas.
4. Merugikan perusahaan pembuat software yang karyanya dibajak, mengurangi gairah investasi dan gairah untuk berinovasi dari produsen software.
5. Secara keseluruhan, pembajakan merugikan ekonomi suatu negara dari sektor pajak, tenaga kerja, dan sebagainya. Dengan memakai software yang asli kita sudah membayar pajak dan dengan itu meningkatkan pendapatan Negara.