1. Lebih murah dari pada membeli lisensi asli.
2. Format digital sehingga memudahkan untuk disalin kemedia lain.
3. Manusia cenderung mencoba hal baru.
4. Undang undang hak cipta belum dilaksanakan dengan tegas.
5. Kurangnya kesadaran dari masyarakat untuk menghargai ciptaan orang lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar