translate

English French German Spain Italian Dutch Russian Brazilian Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
by : BTF

Jumat, 14 Desember 2012

CONTOH KASUS



BSA-Polda Sulsel tegakkan HaKI software:
Monday, 12 September 2011

ANTARA Donny Sheyoputra, Perwakilan BSA di Indonesia memperlihatkan contoh cakram disk, barang bukti kasus pembajakan software.
 MAKASSAR: Business Software Alliance bersama Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menandatangani nota kesepahaman menyusul diluncurkannya beberapa langkah inisiatif penegakkan hukum guna menurunkan tingkat pembajakan software di Sulsel.
MoU tersebit ditandatangani oleh Kepala Perwakilan dan Juru Bicara BSA Indonesia Donny Sheyoputra, dan Wakil Kepala Kepolisian Daerah Sulsel Syahrul Mamma.
Kepala Perwakilan dan Juru Bicara BSA Indonesia Donny Sheyoputra menuturkan, sebagai gerbang menuju Indonesia Timur, Makassar berperan signifikan dalam memajukan pertumbuhan ekonomi Indonesia.
“Dalam rangka memastikan keberhasilan daerah dalam bersaing global, kita harus memastikan bahwa rezim atas Hak Kekayaan Intelektual (HKI) cukup baik untuk mendukung inovasi, dan melindungi kepentingan investor di daerah,” ujar Donny di sela-sela Sosialisasi dan Pelatihan Penyidikan Tindak Pidana Hak Cipta Software Tanpa Lisensi oleh End User, dan Penandatanganan MoU antara Polda Sulsel dan BSA, hari ini.
Wakil Kepala Kepolisian Daerah Sulsel Syahrul Mamma mengungkapkan, pihaknya berkomitmen menciptakan ruang kondusif untuk inovasi, dan pertumbuhan bisnis.
“Baru-baru ini kami juga mendirikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus, untuk menangani kasus pelanggaran terhadap HKI,” ungkap Syahrul.
Menurut Syahrul pihaknya yakin, upaya ini akan membuahkan hasil nyata dalam waktu dekat. (roy)
Berikut adalah jenis pelanggaran lainnya:

* Memperbanyak dan atau menjual tanpa seizin pemegang hak cipta. Pelanggaran ini sering kita dengar sebagai pembajakan software dan merupakan pelanggaran paling populer di banyak negara, tentu saja termasuk Indonesia. Namun di beberapa negara ada juga hukum yang melegalkan penjualan untuk kepentingan pendidikan (khususnya bagi software non-edukasi) atau software yang telah dimodifikasi bagi penderita tuna netra.

* Memperbanyak dan memberikannya kepada orang lain. Pelanggaran ini menyalahi banyak undang-undang dari hak cipta. Tetapi dalam keadaan khusus bisa jadi tindakan ini tidak termasuk pelanggaran. Misalnya di Israel dan beberapa negara lainnya, memperbanyak suatu karya (termasuk software) tidak melanggar hukum sepanjang dilaksanakan tanpa niat mencari untung.

* Membuat copy sebagai backup data. Pada beberapa negara seperti Jerman, Spanyol, Brazil, Dan Filipina, tindakan ini menjadi hak utama bagi pembeli software. Namun dapat juga menjadi pelanggaran tergantung pada hukum dan keputusan-keputusan hakim terkait kasus yang pernah terjadi di negara yang bersangkutan, yang akhir-akhir ini mengalami banyak perubahan di banyak negara.

* Menyewakan software orisinal kepada orang lain. Lisensi software biasanya membatasi hak pembeli untuk meminjamkan hasil karya yang dilindungi oleh hak cipta. Tetapi beberapa undang-undang masih memperdebatkan tentang larangan tersebut sehingga jalan terbaik dapat dicapai dengan cara meminta izin dari pemegang hak cipta jika ingin menyewakan software.

* Menjual kembali software orisinal. Lisensi software biasanya juga menyebutkan bahwa pembeli hanya membayar untuk mendapat hak menggunakan software tersebut. Penjualan kembali mungkin diizinkan jika dilakukan untuk tujuan pendidikan dan tindakan non-profit lainnya.

* Pembajakan internet / Internet piracy. Pelanggaran ini terjadi ketika Operator Sistem menyebarluaskan suatu materi yang dilindungi hak cipta pada bulletin board atau di internet sehingga dapat didownload secara bebas.


SUMBER :

http://www.bisnis-kti.com/index.php/2011/09/bsa-dan-polda-sulsel-intens-tindak-pembajak-software/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar